Bahaya Balon Udara

"Dalam UU No 1 tahun 2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi. Yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," 

Bahaya balon udara terhadap penerbangan dapat menyebabkan balon itu tersangkut di pesawat. "Tersangkut di sayap, ekor, dan flight control rudder, elevator dan aileron. Pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali, Balon udara juga bisa saja masuk ke dalam mesin pesawat. Balon udara juga bisa saja menutupi pilot dan menyebabkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat. "Balon udara bisa juga menutupi penglihatan dan bagian depan pesawat. Pilot menjadi sulit untuk mendapatkan visual dan guidance," Visual Docking Guidance System adalah peralatan yang memandu pesawat terbang secara visual menuju ke tempat parkir di Apron secara otomatis. Sistem panduan ini dirancang untuk memberikan penuntun docking dengan cepat halus dan presisi sampai pada gate terminal.
Kelurahan Podosugih menghimbau Warga Kelurahan Podosugih untuk tidak menerbangkan Balon Udara (Rabu, 4 April 2024)